PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tersangka lain di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat Hanry Surya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka selain Hanry Surya.
"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," kata Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Hal ini dikarenakan pihak Bareskrim Polri tengah membidik beberapa orang yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan kasus pencucian uang dan pemalsuan tersebut.
"Pasti ada, bukan satu ini, ada dua atau tiga orang lagi (yang dibidik)," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Hanry Suryo menjadi orang pertama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia resmi ditahan terhitung sejak Rabu, 15 Maret 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Hanry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ini untuk Pasal 263 (KUHP) ancaman hukumannya 6 tahun. Pasal 266 (KUHP) 7 tahun, jika dipenuhi dengan Pasal TPPU bisa 20 tahun ancamannya sesuai dengan undang-undang," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).