PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh persatuan sepak bola (PSMS) Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial JR, FH, dan KS.
"Hasil gelar perkara ditetapkan 3 orang tersangka atas nama JR, FH dan KS," kata Hadi kepada jurnalis Parboaboa, Rabu (14/12/2022) sore.
Hadi mengatakan, kasus tindak pemalsuan surat bermula dari laporan yang diterima kepolisian atas pelapor Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan, Arifuddin Maulana dan Bambang Abimayu.
Laporan kasus ini tertuang dalam LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Meski sudah ditetapkan tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Polisi akan melayangkan panggilan terhadap ketiganya.
Informasi dihimpun, kasus ini mencuat setelah sejumlah orang yang mengatasnamakan manajemen PSMS Medan menghadiri kongres biasa PSSI di Bandung, 29 Mei 2022 lalu.
Manajemen PSMS Medan yang merasa dirugikan dengan adanya kejadian ini membuat laporan ke Polda Sumut.