PARBOABOA, Jakarta – Tersangka dugaan pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini didapat setelah melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (25/5/2022).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).
Ada enam orang tersangka yang akan diadili di persidangan dalam waktu dekat. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip' Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kejaksaan menyatakan enam tersangka tersebut terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo yang berujung ricuh di MPR/DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022 lalu.
"Sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka," sambungnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat denga Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
Ia menambahkan, untuk kepentingan penuntutan pidana maka ke-6 tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," tutur Bani.