PARBOABOA Jakarta – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menjatuhi vonis kepada lima terdakwa terkait kasus narkotika dengan vonis hukuman mati.
Kelima terdakwa tersebut terbukti secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan memperjual belikan narkotika golongan I.
“Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata Kepala PT Banda Aceh Dr Suharjono, di Banda Aceh, Selasa (17/01/2023).
Suharjono mengaku kaget atas barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex, serta 47.500 butir happy five. Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan yang terbanyak dari kasus yang pernah ia tangani.
“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh,” ucapnya.
Selain itu, hukuman berat ini diberikan semata-mata dalam rangka memberikan pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak ikut terjerumus ke dalam narkoba.
"Nah, hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain- main dengan narkoba”, tuturnya.
Pada kesempatan yang berbeda, hubungan masyarakat (Humas) PT Banda Aceh Taqwaddin menerangkan hukuman mati tersebut diberikan berdasarkan berat barang bukti narkoba yang dibawa atau diedarkan.
"Hukuman tersebut dijustifikasi oleh Undang-undang narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan," kata Taqwaddin yang dikutip dari bithe.co, Rabu (18/01/2023).
Seperti diketahui, kelima terdakwa tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis hukuman mati.