PARBOABOA, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu (17/05/2023). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menteri dari Partai Nasdem ini sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi, yakni pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Jhonny ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek BTS ini.
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ucapnya.
Kuntadi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Sebelumnya penetapan Johnny sebagai tersangka, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).