PARBOABOA, Jakarta - Pelaku penipuan yang merugikan ratusan mahasiswa di Bogor, Jawa Barat, bernama Siti Aisyah Nasution (29) menggunakan uang hasil modusnya untuk membeli kebutuhan pribadinya. Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli mobil. Selain itu, ia juga pindah ke rumah kontrakan yang lebih besar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin membenarkan kejadian tersebut.
"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor (mobil)," kata Iman di Polres Bogor, Jumat, (18/11/2022).
Sebelumnya, Siti Aisyah Nasution ditangkap polisi di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11/2022) dini hari. Saat ditangkap polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang diduga sebagai bagian dari kejahatan.
Saat ini, Polres Bogor menetapkan Siti Aisyah Nasution sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus investasi bodong.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan penipuan untuk menutupi utang dan cicilan mobil. Namun, setelah diselidiki, polisi tahu persis berapa utang yang dimiliki tersangka.
"Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil," kata Iman.
Dalam modusnya, tersangka menawarkan kerjasama investasi kepada korban dengan iming-iming memberikan keuntungan sebesar 10 persen. Namun, apa yang dijanjikan tersangka kepada korban tidak terjadi.
"Pelaku menawarkan kerja sama, kemudian dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun toko online yang sebagaimana ditawarkan itu ternyata tidak ada atau bukan yang bersangkutan," kata Iman.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”