Tersangka Korupsi Dana Covid-19 dan Rugikan Negara Rp1,5 M, Bendahara BPBD Flores Timur DPO

Ilustrasi Bendahara BPBD Flores Timur DPO (Foto:istimewa)

PARBOABOA, Flores Timur– Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Petronela Leten (PLT) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

PLT merupakan tersangka korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada anggaran tahun 2020 yang mencapai total kerugian Rp1,5 milliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, PLT ditetapkan menjadi DPO karena dianggap tidak kooperatif dalam panggilan penyidik.

"Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Abdul Hakim di Kupang, Jumat (30/9).

Abdul menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur sudah memanggil PLT untuk ketiga kalinya agar menjalani pemeriksaan dugaan korupsi tersebut, namun dirinya tetap saja menghindar.

"Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai," harapnya.

Sementara itu, kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka termasuk PLT ke dalam kasus dugaan korupsi dana percepatan penangan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.

Dua orang lainnya yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung sebagai tersangka adalah PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.

Kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik kejaksaan. Atas kasus ini, negara mengalami kerugiaan sebesar Rp1.569.264.435. dimana ketiga pejabat Pemda Flores Timu ini telah menyelewengka uang negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana belanja tidak terduga tahun anggara 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS