Sumut Laporkan 126 Kasus Campak Sepanjang 2022, Medan Posisi Pertama

Kementerian menetapkan Sumatera Utara (Sumut) sebagai salah satu daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) usai mencatat sebanyak 126 kasus campak sepanjang 2022. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian menetapkan Sumatera Utara (Sumut) sebagai salah satu daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) usai mencatat sebanyak 126 kasus campak sepanjang 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahid memaparkan, posisi pertama ditempati oleh Kota Medan dengan temuan hingga mencapai 66 kasus. Kemudian disusul Deliserdang 44 kasus dan Batubara 8 kasus. Berikutnya, Serdangbedagai, Langkat, dan Sibolga masing-masing 6 kasus.

Selanjutnya, ada Tebingtinggi dengan 4 kasus positif. Tapanuli Tengah dan Kota Binjai masing-masing 3 kasus. Labuhanbatu Utara dan Simalungun masing-masing 2 kasus. Kemudian, Labuhanbatu, Nias, Samosir, Padanglawas, dan Kota Gunung Sitoli masing-masing 1 kasus.

"Untuk gejalanya ditandai dengan ruam kulit di seluruh tubuh dan gejala seperti flu, demam, batuk, sulit menelan. Penyakit ini paling sering terjadi pada anak-anak dan bisa berakibat fatal, " jelasnya.

Menurutnya, seseorang rentan terkena penyakit campak bila belum mendapatkan vaksinasi campak. Campak merupakan infeksi yang disebabkan oleh virus dari keluarga paramyxovirus.

"Meski angka kematiannya kecil, namun penyakit ini cepat menular. Penularan umumnya terjadi melalui percikan liur yang dikeluarkan orang yang terinfeksi saat ia bersin dan batuk," terangnya.

Alwi pun mengakui bahwa cakupan vaksinasi campak di Sumut memang rendah hanya 72 persen saja dari target 95 persen. Padahal campak hanya bisa dicegah dengan vaksin MR yakni kombinasi vaksin campak (measles) dan rubella.

"Makanya anak-anak harus diimunisasi vaksin MS. Karena imunisasinya tidak mencapai target makanya kasusnya tinggi. Padahal campak hanya bisa dicegah dengan vaksin. Tapi banyak orang tua enggan membawa anaknya vaksinasi, mereka enggak mau anaknya disuntik," ujar dia.

Selain itu, kata Alwi, beberapa kabupaten/kota di Sumut, juga malu menyatakan daerah mereka KLB campak. Padahal dengan adanya pernyataan KLB, maka akan ada penanganan khusus sehingga penyebaran campak bisa cepat diatasi.

"Kalau tidak mau menyatakan KLB, enggak ada fasilitas untuk itu. Jadi bisa terjadi penyebaran yang tidak diharapkan. Kita harap tiap daerah jangan enggan menyatakan KLB. Jangan malu mengakui itu padahal kasusnya ada. Kriteria KLB itu kalau ada minimal 2 kasus. Tapi pernyataan KLB dilakukan oleh pemerintah setempat, " bebernya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS