PARBOABOA, Simalungun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Sorbatua Siallagan dalam kasus dugaan pembakaran dan pendudukan lahan di wilayah konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk, Senin (29/07/24).
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti bersalah dan menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sorbatua Siallagan dengan penjara selama 4 Tahun, dengan denda sebesar 1 miliar," ucap Jaksa Penuntut Umum, Yoyok Adi Saputra dalam persidangan.
Jaksa Yoyok mengatakan, apabila terdakwa tidak bersedia membayar ganti rugi, "maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara."
Menurut JPU, selama persidangan, tidak ditemukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana, baik dari segi hukum maupun pemahaman.
"Telah terpenuhi secara sah, maka tidak perlu dipertanyakan lagi," ungkapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Sorbatua Siallagan meminta majelis hakim menjadwalkan sidang nota keberatan.
Sidang ini nantinya merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan argumen terhadap tuntutan JPU. Ketua Majelis Hakim, Desy Ginting, mengabulkan permohonan kuasa hukum Sorbatua dan menjadwalkan sidang pada Rabu (07/08/24).
Sementara itu, di luar persidangan, massa aksi yang berkumpul di depan PN Simalungun tampak terkejut mengetahui hasil tuntutan.
Di hadapan mereka (massa aksi) kuasa hukum Sorbatua, Audo Sinaga mengungkapkan kekecewaannya. Namun begitu, Audo menegaskan komitmennya untuk membebaskan kliennya.
"Kita akan datang kembali untuk membacakan nota keberatan kita terkait tuntutan JPU yang kita anggap sangat-sangat tidak mengerti kedudukan dari masyarakat adat," pungkasnya.
Sebelumnya, Sorbatua Siallagan didakwa melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia juga didakwa dengan pasal alternatif atas tuduhan menduduki kawasan hutan tanpa izin, melanggar Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-Undang yang sama.