PARBOABOA, Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat pasangan publik figur Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie terus dilanjutkan.
Persidangan ketiga yang mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Dalam persidangan, Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie membeberkan alasan dirinya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia menuturkan bahwa dirinya menggunakan narkotika untuk meredam tekanan hidup yang dialaminya. Dia menyebut terbiasa menutupi kesedihannya dan memperlihatkan seakan-akan dia sedang baik-baik saja dihadapan orang lain, hingga akhirnya ia memilih untuk menggunakan barang haram tersebut.
"Teman-teman saya selalu berkata "lu kayak tidak pernah punya masalah, selalu happy-happy terus." Sebenarnya saya juga punya masalah, tapi selalu saya pendam, dan tidak berkeluh kesah. Oleh karena itu saya menggunakan zat terlarang itu. Saat saya pakai (merasa) lepas," ujar Ardi Bakrie di dalam ruang persidangan.
Tak jauh berbeda dengan suaminya, Nia Ramadhani juga menyebut dirinya berkenalan dengan narkotika untuk meredam tekanan pikiran yang dialaminya terutama saat terpuruk usai ditinggal ayahnya pada 2014 silam.
Nia menyebut kenal sabu-sabu dari rekan artis dilingkungan kerjanya kala itu. Dari barang haram itu, dia mengaku dapat mengatasi kesedihannya yang terpendam itu.
"Saya saat breakdown itu saya teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujar ibu tiga anak itu.
Lebih lanjut Ardi mengaku partama kali mengetahui istrinya ternyata juga mengkonsumsi sabu saat pertama kali nyabu bersama pada April 2021 lalu. Ardi bukannya melarang istrinya, pengusaha itu justru ikut mengkonsumsi sabu-sabu bersama istrinya hingga tertangkap pada Juli 2021.
Selama kurun empat bulan, Nia mengaku sudah mengisap sabu-sabu sekitar empat sampai lima kali bersama suami dan juga supirnya yang ikut tertangkap.
Sebelumnya Nia dan Ardi mengaku pasrah dan mengambil pelajaran hidup dari kasus yang mereka alami. Mereka bahkan tak memiliki keluhan soal proses persidangan yang sedang mereka hadapi.
Sidang ketiga tersebut pun ditutup dan akan dilanjutkan pada sidang keempat dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan Kamis 23 Desember 2021 mendatang.