PARBOABOA, Jakarta - Artis Ramadhani Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) hari ini.
Diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah hampir lima bulan menjalani proses rehabilitasi di daerah Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Jaksa mengungkapkan kronologi penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini oleh ketiga terdakwa pada selasa, (6\07).
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut didapatkan berdasarkan hasil tes urine, rambut dan darah keduanya setelah pengecekan di laboratorium.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sang sopir yang bernama Zen Vivanto.
Pada penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,78 gram. Selain itu juga ditemukan alat hisap (bong) dari rumah kelurga konglomerat tersebut.
Para terdakwa juga didiagnosa F.15 (gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional).
Atas perbuatannya, Nia didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.