PARBOABOA, Makassar - Dua anggota DPRD di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes. Pol. Darmawan Affandi pada Rabu malam (2/8/2023) mengatakan, anggota DPRD tersebut yakni A alias Anto dari Partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar.
Penangkapan dilakukan oleh Timsus Diresnarkoba Polda Sulsel di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Senin (31/7/23).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang pria bernama Agung beserta barang bukti sabu pada 31 Juli lalu. Dari hasil pengembangan, diketahui sabu itu milik Anto.
Agung mengaku diperintahkan Anto untuk membeli barang haram itu. Anto yang diintai polisi ternyata menuju ke Hotel Maleo setelah sebelumnya janjian dengan Wahyu.
Saat keduanya bertemu itulah polisi melakukan penangkapan. Ternyata mereka janjian untuk mengonsumsi sabu bersama di hotel tersebut.
Dalam pengembangan, diketahui pelaku sudah tiga kali memesan sabu. Polisi mengantongi barang bukti sabu seberat 0,39 gram. Pihak berwajib terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba ini untuk mengetahui asal sabu tersebut.
Atas tindakan kadernya yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi Djamal menyatakan akan memberi sanksi tegas. Jika memang terbukti, partai akan segera mengeluarkan surat pemecatan.
Ketua Komisi VIII DPR RI itu juga menegaskan, partai tidak mentolerir perilaku kader tercela dan melanggar hukum.
Editor: Umaya khusniah