PARBOABOA, Jakarta - Nia Ramadhani membagikan momen liburan bersama keluarganya setelah bebas dari penjara. Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, mengajak ketiga anak mereka berlibur ke luar negeri.
Dalam unggahan itu, Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, terlihat bahagia berpose di depan kastil Disneyland bersama ketiga anak mereka, yaitu Mikhayla, Mainaka, dan Magina.
Nia Ramadhani pun menuliskan isi hatinya dengan rasa syukur dan bahagia karena bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.
"Bersyukur sudah bisa berlibur bersama anak-anak dan keluarga setelah melewati sebuah pelajaran besar dalam kehidupan. Terima kasih buat semua yang enggak berhenti memberikan support dan doa," tulis Nia Ramadhani dalam sebuah unggahan lewat Instagram pribadinya.
Aktris yang membintangi sejumlah film ini mengungkap bahwa dirinya sudah mengambil hikmah dari cobaan yang ia hadapi.
"Apapun yang terjadi dalam hidup, semua atas seizin Allah. Alhamdulillah, hikmah dari kejadian yang saya dan suami alami sudah kami temukan dan rasakan. InsyaAllah ke depannya kami bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Nia.
Di akhir unggahannya, Nia Ramdhani juga berterima kasih kepada semua pihak yang selalu mendukungnya selama mendekam di penjara.
"Terima kasih untuk kalian semua yang punya pikiran luas. Terima kasih sudah menjadi manusia yang tidak arogan yang merasa bisa menilai kehidupan seseorang hanya dengan melihat dari luarnya saja," pungkas Nia.
Unggahan Nia Ramadhani itupun langsung memuat berbagai komentar positif dari rekan sesama artis, seperti Ayu Dewi, Gisella Anastasia, Irwansyah, hingga Sinyorita Esperanza
"Nia miss u," tulis Ayu Dewi.
"Ibu Nia," tulis Gisel.
"Masya Allah alhamdulillah Nia," tulis Irwansyah.
"Selamat datang kembali Nia," tulis Sinyorita.
Ini merupakan unggahan pertama Nia Ramadhani di akun Instagram pribadinya setelah ia dan suaminya, Ardi Bakrie, bebas dari hukuman rehabilitasi terkait kasus narkoba.
Seperti diketahui, pasangan selebritas ini bebas sejak 29 Maret lalu. Keduanya bebas setelah adanya putusan banding diterima dan menyatakan keduanya divonis 8 bulan rehabilitasi.