PARBOABOA, Medan – Nasib nahas menimpa seorang nenek bernama Hamzah alias Teger (73), warga Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, nenek tersebut dianiaya hingga menyebabkan ia meninggal dunia ketika sedang melaksanakan sholat Ashar di dalam masjid.
Kaurbin Ops Polres Madina, IPDA Bagus Seto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam masjid Al Mukhlisin, Desa Huta Padang. Pelaku yang bernama Suadi (30) warga Desa Aek Marian, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina, tega menganiaya korban dengan cara dipukuli di bagian wajah dan di injak-injak hingga menyebabkan korban terluka.
Ia juga mengatakan bahwa wajah dan tubuh korban berulangkali ditinju menggunakan dua tangan, lalu korban diinjak-injak menggunakan kaki. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius. Adapun luka yang terlihat dari korban yakni bagian kening kiri dan lengan tangan kanan.
Selain itu, hidung korban juga mengeluarkan banyak darah dan gigi korban sempat lepas satu sehingga menyebabkan dirinya tak sadarkan diri.
"Para saksi yang ada di tempat kejadian perkara sempat membawa korban ke Puskesmas Ulu Pungkut untuk diberikan pertolongan. Namun, setibanya di Puskesmas korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.
Bagus juga mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut motif pelaku dengan tega menganiaya wanita paruh baya tersebut.
"Namun, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan polisi Polres Madina.Sementara," ungkap Kaurbin Ops Polres Madina, IPDA Bagus Seto, kepada wartawan Antara pada Selasa (11/10/2022).
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pelaku saat ini dipersangkakan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.