PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syaputra pada hari ini, Kamis (2/2/2023).
Rekonstruksi ulang ini dilakukan karena besarnya atensi masyarakat atas penetapan Hasya sebagai tersangka, padahal dirinya meregang nyawa akibat kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi ulang ini akan melibatkan tim gabungan bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, sejumlah pakar, serta mengundang pihak keluarga Hasya.
"Besok ([Kamis ini] dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Trunoyudo berharap rekonstruksi ulang ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dari sisi aspek keadilan bagi seluruh pihak.
"Harapannya semua ini hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tadi tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan," tutur Trunoyudo.
Seperti diketahui, Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya meninggal dunia akibat kecelakaan dengan mobil yang ditumpangi purnawirawan polisi berinisial ESBW di Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka karena ia dianggap lalai saat berkendara. Penyidik juga secara resmi menghentikan penyelidikan, karena Hasya yang berstatus tersangka telah meningal dunia.
Penetapan tersangka ini menyedot atensi publik, hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan penyelidikan ulang.