Inspeksi Kemenhub: Sejumlah Bus di Jakarta Beroperasi tanpa Surat Layak Jalan

Menteri Perhubungan, Budi Karya saat melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah bus pariwisata di Jakarta. ( Foto: Dokumen Kemenhub)

PARBOABOA, Jakarta - Sejumlah Bus Pariwisata di Jakarta kedapatan beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat layak jalan.

Hal itu diketahui setelah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kawasan Wisata Taman Margasatwa, Rangunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).

Adapun ketidaklengkapan persyaratan tersebut antara lain, beberapa bus pariwisata tidak memiliki surat-surat uji KIR dan STNK.

"Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis," katanya.     

Kemenhub bersama Korlantas Polri kata Budi, akan segera melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah bus yang melakukan pelanggaran itu.

Sanksi tersebut berupa penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR serta mengedukasi pemiliknya agar menaati peraturan. 

Tak hanya itu, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Budi mengingatkan, surat kendaraan berupa STNK, SIM dan uji KIR wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan.

"Kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari beberapa kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," tegasnya.

Ia juga berpesan kepada para penumpang untuk memastikan setiap kendaraan yang ditumpangi layak jalan. Para penumpang bisa melakukan pengecekan langsung di laman resmi armada bus milik Kemenhub.

Sementara itu, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, mengatakan, Korlantas Polri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata. 

Ia berharap upaya ini dapat memitigasi kecelakan akibat ketidaklengkapan surat berkendara seperti uji KIR.

Dari sidak hari ini kata dia, selanjutnya "akan dilakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya."

"Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Sebagai informasi, uji KIR pada kendaraan dilakukan untuk mengecek secara teknis kelayakan kendaraan di jalan raya terutama kendaraan pengangkut penumpang dan barang.

Salah satu penyumbang kecelakaan terbesar di Indonesia salah satunya disebabkan karena tidak adanya uji KIR.

Pada kasus kecelakaan sejumlah siswa/i SMK di Subang belum lama ini, misalnya. Berdasarkan sejumlah temuan uji KIR nya ternyata kedaluwarsa.

Setelah dicek ulang, ternyata ada kebocoran pada sistem pengereman hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap sang sopir.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS