PARBOABOA, Pematang Siantar – Warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh baya di pinggiran Sungai Bah Bolon, tepatnya di samping Rumah Dinas Walikota, Jumat (23/9) pagi tadi.
Korban diketahui bernama Thamrin Siahaan (67), warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar selatan.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematang Siantar, Robert Samosir mengatakan, pihaknya kini telah mengevakuasi jenazah tersebut bersama dengan kepolisian yang terjun langsung ke lokasi penemuan.
“Karena sudah meninggal, korban langsung dievakuasi ke ruang instalasi jenazah Rumah Sakit Umum dr Djasamen Saragih,” ungkap Robert Samosi, Jumat (23/9).
Robert menjelaskan, mulanya pihak BPBD mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah itu, BPBD pun langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi yang didapatkan.
“Setelah tim turun melakukan pengecekan, ternyata korban sudah meninggal,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Kota Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung menyebutkan, korban pertama kali ditemukan oleh dua orang warga yang sedang melintas di lokasi tersebut.
"Korban pertama kali ditemukan dua orang saksi, Budi Saragih yang diketahui sebagai tukang parkir dan temannya Royan Sitepu. Setelah melihat ada mayat yang tergeletak, kemudian mereka datang ke Polres Siantar untuk memberitahukan kejadian itu," ucap Banuara, dikutip dari GoSumut.
Banuara menjelaskan, korban diketahui berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Taman Bunga (Lapangan Merdeka), sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di samping Rumah Dinas Wali Kota Pematang Siantar. Berdasarkan keterangan keluarga, sang korban juga diketahui mempunyai penyakit TB Paru dan juga sesak nafas yang telah lama diderita.
"Sebelum meninggal memang korban ini berpamitan pergi ke Taman Bunga untuk melakukan olahraga. Namun tidak diketahui apakah dibawa sungai itu dia mau buang air kecil atau semacamnya," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, Banuara mengatakan bahwa pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban. Sehingga, korban langsung dibawa dan diserahkan kepada pihak keluarga.