PARBOABOA, Jakarta – Institusi Polisi Republik Indonesia (Polri) memecat dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 hari ini, Jumat (07/10/2022).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan bahwa dua polisi tersebut dipecat secara tidak hormat setelah melalui sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polisi Daerah (Polda) Papua Barat.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, kata Adam.
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra ini dilaksanakan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak Rabu (05/10/2022) di Rumah Tahanan Polda Papua Barat.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menjilati kue ulang tahun yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam 18 Kasuari saat HUT TNI Ke-77, Rabu (05/10/2022) lalu.
Setelah insiden itu, kue yang seharusnya diantarkan ke Kodam Kasuari 18 akhirnya diganti dengan nasi tumpeng.
Menangani tindakan tersebut, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Polda Papua Barat dan meminta maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia di hari yang sama Rabu (05/11/2022).
Kedua institusi berkomitmen untuk tetap kompak dan terus menjaga solidaritas meski terjadi insiden tersebut.