PARBOABOA, Trenggalek – Anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang wanita pemilik kafe bernama Valent alias TR (27) karena kedapatan membawa narkotika berjenis sabu seberat 0,25 gram.
Wanita cantik berambut pirang itu tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek menggeledah dirinya pada saat melintas di jalan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.
Aparat kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kafe milik Vallent yang lokasinya tak jauh dari lokasi pengakapan.
Di lokasi kafe yang dikelola tersangka, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram dalam kemasan plastik klip. Selain narkoba jenis sabu, di kafe tersebut polisi juga mengamankan timbangan digital dan bong alat penghisap sabu.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan selain mengamankan Valent, polisi juga mengamankan seorang operator kafe berinisial BW warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
“Kedua tesangka diamankan pada 19 Agustus lalu. Saat dites urine, keduanya juga terbukti positif menggunakan metamfetamin”, kata Kompol Heru, Minggu (19/9/2021).
Dengan temuan itu, polisi kemudian menggelandang Vallent dan BW ke Mapolres Trenggalek untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Puguh Wardoyo menjelaskan, Vallent sebagai pemilik kafe ternyata juga mengedarkan sabu-sabu sembari mengelola kafe miliknya.
Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi kemudian menangkap dua orang lain yang merupakan pelanggan Vallent. Mereka adalah MC (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan danm (27) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Sudah beberapa bulan memang kami intai dan kami melaksanakan penangkapan pada saat yang tepat. Total barang bukti yang kami sita dari semuanya yaitu sebanyak 11 paket kecil dan 4 paket lainnya dengan total seberat 2,73 gram sabu”, ujar Puguh.
Saat diinterogasi oleh petugas, Vallent mengakui, selain mengedarkan, dirinya juga mengkonsumsi sabu tersebut dengan tujuan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya mengelola kafe.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) subside Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.