PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan kepada empat orang saksi soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh motivator Mario Teguh bersama istrinya, Lina Teguh.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Trunoyudo mengatakan bahwa pemanggilan 4 orang saksi itu bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait kasus yang menjerat Mario Teguh dan sang istri.
Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan mengirimkan sampel skincare kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna dilakukan pemeriksaan perihal izin produk.
Selain itu, lanjutnya, penyidik bakal turut melakukan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru selaku perusahaan yang membuat produk perawatan kulit tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo Wisnu menyatakan jika penyidik pun membutuhkan keterangan dari ahli pidana serta pihak BPOM.
Kemudian, selanjutnya baru akan mengagendakan klarifikasi atas terlapor, yakni Mario Teguh dan istrinya.
Mario Teguh Dilaporkan
Motivator, Mario Teguh dan Lina Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp5 miliar oleh Sunyoto Indra Prayitno.
Laporan itu pun telah teregistrasi dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.
Motivator dengan nama asli Maryono Teguh ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kabar laporan tersebut kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Sunyoto, Djamaluddin Koedoeboen kepada awak media.
Dia menjelaskan, mulanya PT Pesona Mahameru mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun, lanjut Djamaluddin, seiring berjalannya waktu, sang motivator tidak menepati janjinya hingga menyebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, klien Djamaluddin juga turut melaporkan istri sang motivator, yakni Lina Teguh karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.