PARBOABOA, Medan – Kepolisian Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus enam anak punk saat membawa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram yang rencanya bakal diedarkan di wilayah tersebut.
Adapun keenam tersangka tersebut yakni RA (22), R (19), DP (22). RD (17), MRP (19), dan S (27). Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
"Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap enam orang laki-laki," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan dalam keterangannya, dilansir dari Detik Sumut, Kamis (10/11)
Sammailun mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu(9/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Hal itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja yang dilakukan oleh anak punk di Kota Padangsidimpuan.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari empat orang anak punk yang tengah mengendarai dua unit sepeda motor di Jalan Lintas Simirik Kota Padangsidimpuan.
"Kemudian melakukan penggeledahan terhadap empat orang anak punk dan ditemukan satu karung/ goni berisi 8 bal diduga ganja dan satu tas hitam berisi 5 bal diduga ganja dengan total keseluruhan 13 bal ganja dengan berat lebih kurang 14 kg," sebutnya.
Tak sampai disitu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnnya yang diduga sebagai pembeli ganja dari empat pelaku yang sebelumnya di tangkap.
"Melakukan pengembangan dan mendapati dua orang laki-laki diduga sebagai pemesan ganja terhadap empat orang anak punk yang diamankan sebelumnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.