PARBOABOA – Poligami dalam bahasa Arab disebut dengan istilah ta'addud az-zawjat, yang secara harfiah berarti memiliki lebih dari satu istri, tanpa membatasi jumlahnya.
Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan umat Islam, melakukan poligami dengan tujuan yang mulia, yaitu untuk menyelamatkan dan melindungi wanita-wanita pada zamannya.
Selain itu, beliau juga menunjukkan bahwa dalam Islam, poligami dapat menjadi solusi dalam situasi-situasi khusus yang memerlukannya, seperti merawat anak yatim dan menyelamatkan wanita-wanita yang terlantar.
Pada zaman sekarang, praktik poligami menjadi pembicaraan yang kontroversi. Bagi sebagian orang, poligami dianggap sebagai bentuk amal yang dapat membawa pahala besar.
Bagi sebagian lainnya, mereka berpendapat bahwa poligami sudah tak dapat lagi dilakukan karena melencengnya niat poligami.
Sebelum melakukan poligami, yuk cari tahu terlebih dahulu tentang pengertian, syarat, hukum, dan bagaimana praktik pernikahan ini mendatangkan pahala dan keberkahan.
Pengertian Poligami dalam Islam
Poligami adalah praktik menikahi lebih dari satu istri secara sah dan sekaligus oleh seorang lelaki yang telah mencapai usia dewasa dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memberikan perawatan yang adil kepada setiap istri dan anak-anaknya.
Poligami diizinkan dalam Islam berdasarkan ajaran syariah (hukum Islam) yang tertuang dalam Al-Quran dan hadis (tradisi Nabi Muhammad SAW).
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari Salim, yang berasal dari ayahnya. Kisah ini menceritakan Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi, seorang yang masuk Islam saat ia memiliki sepuluh istri. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan nasihat padanya dengan bijak, "Pilihlah empat di antara mereka."
Kemudian, pada masa pemerintahan 'Umar bin Khattab, Ghailan menceraikan istri-istrinya dan membagi-bagikan harta miliknya di antara anak-anaknya.
Ketika 'Umar mendengar tentang hal ini, beliau mengungkapkan perasaan heran, "Sungguh, aku merasa bahwa setan telah mendengar tentang kematianmu dan telah memengaruhimu untuk melakukan ini.
Mungkin usiamu hanya tersisa sebentar. Demi Allah, engkau seolah-olah merujuk isteri-isterimu dan menarik hartamu. Jika tidak, aku akan mengambil tindakan tegas dan memerintahkan agar engkau dihukum seperti Abu Raghal yang dikuburkan dengan hukuman rajam."
Pesan dari kisah ini adalah pentingnya berpegang teguh pada ajaran Islam dan nasihat yang diberikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Selain itu, cerita ini juga mencerminkan kepemimpinan yang tegas dan keadilan dalam tindakan 'Umar bin Khattab dalam menjaga nilai-nilai Islam dan menegakkan hukum-hukumnya.
Dilansir buku Pandangan Islam Tentang Poligami, Nikah Siri, dan Selingkuh, oleh Alifuddin el Islamy Sim Song Thian (2004), Aisyah RA mengambil kesimpulan bahwa poligami yang dianjurkan oleh Allah SWT adalah untuk menyelamatkan umat, terutama kaum wanita yang memang wajib dilindungi. Jadi, anjuran poligami bukan untuk pemuasan seks dan kesempatan memperoleh harta-benda.
Beberapa agama, seperti Islam dan Mormonisme, mengizinkan atau mendorong poligami, sementara agama lain dan banyak negara menganggapnya ilegal atau membatasinya secara ketat.
Poligami sering menjadi topik perdebatan karena implikasinya terhadap hak, kesejahteraan, dan keadilan dalam hubungan pernikahan.
Syarat Poligami dalam Islam
Memiliki istri lebih dari satu dalam Islam diatur oleh beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seorang suami yang ingin melakukan poligami.
Beberapa syarat poligami dalam Islam antara lain:
- Keadilan adalah syarat utama dalam poligami dalam Islam
- Seorang suami yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari istri pertamanya sebelum menikahi istri kedua
- Seorang suami harus mampu memberikan nafkah dan dukungan finansial yang memadai kepada istri-istrinya dan anak-anaknya
- Poligami seharusnya dilakukan untuk kebaikan dan untuk melindungi wanita yang membutuhkan perlindungan atau yang tidak memiliki dukungan suami
- Seorang suami harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya
Selain itu, hukum dan interpretasi mengenai poligami dapat bervariasi di antara berbagai mazhab (aliran) dalam Islam, dan regulasi hukumnya juga dapat berbeda-beda di berbagai negara dan budaya.
Hukum Poligami Menurut Islam
Di Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa seorang pria dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak terkait.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa pengadilan akan memberikan izin kepada suami yang melakukan poligami jika istri tidak memenuhi kewajibannya, menderita penyakit serius yang tidak dapat disembuhkan, mengalami cacat fisik, atau tidak mampu melahirkan keturunan.
Poligami adalah praktik yang disyaratkan dengan ketat dalam Islam, dan tidak semua Muslim melakukannya. Kebanyakan orang hanya memiliki satu istri dan melihat poligami sebagai pilihan terakhir dalam situasi tertentu.
Al-Quran mengizinkan poligami, tetapi dengan beberapa syarat. Ayat tersebut menyatakan bahwa seorang muslim laki-laki diperbolehkan memiliki hingga empat istri, tetapi dengan syarat bahwa dia harus adil dan bisa memperlakukan istri-istri tersebut dengan adil.
Surat An-Nisa Ayat 4:
وَءَاتÙوا۟ ٱلنّÙسَآءَ صَدÙقَٰتÙÙ‡Ùنَّ Ù†ÙØْلَةً Ûš ÙÙŽØ¥ÙÙ† Ø·Ùبْنَ Ù„ÙŽÙƒÙمْ عَن شَىْء٠مّÙنْه٠نَÙْسًا ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوه٠هَنÙيٓـًٔا مَّرÙيٓـًٔا
Wa Ätun-nisÄ`a á¹£aduqÄtihinna niḥlah, fa in á¹ibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanÄ«`am marÄ«`Ä
Artinya: “Dan berikanlah kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) maskawin mereka dengan pemberian yang baik; jika mereka dengan sukarela menyerahkan kepada kamu sebagian dari pemberian itu, maka makanlah (pemberian itu) dengan senang hati dan kesenangan.”
Poligami Menjadi Gudang Pahala atau Justru Banyak Mudharatnya?
Pertanyaan apakah poligami menjadi gudang pahala atau justru banyak mudharatnya adalah perdebatan yang kompleks dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
Pandangan ini dapat sangat bervariasi tergantung pada bagaimana poligami dijalankan, konteks budaya dan agama, serta dampak sosial dan individu yang terlibat. Berikut adalah beberapa argumen dari kedua sudut pandang:
Poligami Sebagai Gudang Pahala
- Ketaatan Terhadap Ajaran Agama: Dalam beberapa agama, seperti Islam, poligami dianggap sebagai sunnah atau praktik yang dianjurkan, selama dilakukan dengan keadilan dan tujuan baik.
- Perlindungan untuk Wanita: Dalam beberapa situasi, poligami dapat memberikan perlindungan bagi wanita yang tidak memiliki dukungan suami, seperti janda atau wanita yang terlantar.
- Peningkatan Populasi Muslim: Dalam situasi di mana jumlah wanita melebihi jumlah pria dalam masyarakat, poligami dapat membantu meningkatkan populasi Muslim.
Poligami Banyak Mudharatnya
- Ketidakadilan dan Konflik: Poligami dapat menyebabkan konflik dan ketidakadilan jika tidak dilakukan dengan adil. Ketidaksetaraan perasaan antara istri-istri, ketidakadilan dalam pembagian waktu dan sumber daya, serta persaingan di antara istri-istri dapat menimbulkan masalah.
- Dampak Emosional: Bagi istri-istri dan anak-anak dalam pernikahan poligami, poligami dapat memiliki dampak emosional yang signifikan. Perasaan cemburu, ketidakamanan, dan ketidakpastian dapat muncul.
- Kesejahteraan Sosial: Dalam beberapa kasus, poligami dapat menjadi beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Ini terutama terjadi jika banyak laki-laki dalam masyarakat memutuskan untuk berpoligami dan membagi sumber daya secara tidak adil.
Secara keseluruhan, apakah poligami menjadi sumber pahala atau mudharatnya sangat tergantung pada bagaimana praktik ini dijalankan.
Keadilan, tanggung jawab, dan niat baik adalah faktor-faktor kunci dalam menentukan apakah poligami akan membawa manfaat atau kerugian bagi individu dan masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip yang terkait dengan poligami sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika yang dianut.
Pesan dari Rasulullah SAW Mengenai Poligami
Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya keadilan dalam praktik poligami. Beliau bersabda bahwa jika seorang suami ingin berpoligami, dia harus dapat memperlakukan istri-istrinya dengan adil.
Ini termasuk dalam pembagian waktu, kasih sayang, dan sumber daya. Rasulullah mengingatkan bahwa jika seseorang tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya, maka sebaiknya dia hanya memiliki satu istri.
Rasulullah juga mengingatkan para suami untuk berhati-hati dengan nafsu dan dorongan pribadi mereka. Praktik poligami harus dilakukan dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab dan kewajiban terhadap istri-istri dan keluarga.
Poligami artinya bukanlah keputusan yang seharusnya diambil secara ringan. Konsep ini memiliki implikasi yang dalam, baik secara emosional maupun sosial.
Menurut buku Pandangan Islam Tentang Poligami, Nikah Sirri, dan Selingkuh, oleh Alifuddin el Islamy Sim Song Thian (2004), sayangnya, umat Islam yang lahir kemudian (setelah nabi s.a.w. wafat), melakukan poligami hanya sekadar untuk penyaluran nafsu-syahwat belaka, walaupun mereka tetap berdalih, bahwa itu adalah Sunnah Rasulullah s.a.w.
Tetapi Allah SWT Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan itu, sebagaimana firman-Nya dalam Surat Maryam ayat 19:59:
ÙَخَلَÙÙŽ Ù…ÙÙ†Û¢ بَعْدÙÙ‡Ùمْ خَلْÙÙŒ أَضَاعÙوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعÙوا۟ ٱلشَّهَوَٰت٠ۖ ÙَسَوْÙÙŽ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Fa khalafa mim ba'dihim khalfun aá¸Ä'uá¹£-á¹£alÄta wattaba'usy-syahawÄti fa saufa yalqauna gayyÄ
Artinya: “Maka datang sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa-nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (Q.S. Maryam, 19:59).
Untuk menjalankan poligami artinya harus dilakukan dengan benar dan adil, perlu kesadaran, kesiapan, serta komitmen yang kuat. Jangan sampai poligami membuat pasangan Anda menderita dan malah jadi tidak bahagia dalam hidup dan pernikahannya.
Keputusan untuk menjalankan poligami harus didasarkan pada niat yang tulus, tanggung jawab, dan kemampuan untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada setiap istri. Keterbukaan, komunikasi, dan persetujuan dari semua pihak terlibat juga sangat penting dalam menjalankan poligami dengan benar.