Deradikalisasi Sebagai Jalan Keluar Atas Radikalisme

Ilustrasi seorang lelaki yang terpapar paham radikalisme (Foto: Unsplash)

PARBOABOA, Jakarta - Terorisme merupakan ancaman serius yang menuntut penanganan segera dari negara-negara dunia. 

Beberapa negara, seperti Arab Saudi, Yaman, Mesir, Singapura, Malaysia, Kolombia, Aljazair, dan Indonesia telah mengimplementasikan program deradikalisasi. 

Program ini sejak semula menjadi reaksi sosial formal untuk mengatasi kejahatan terorisme yang mewabah. 

Di Indonesia, sejarah mencatat bahwa respons formal terhadap terorisme mulai terlihat setelah peristiwa Bom Bali I pada tahun 2002. 

Pemerintah mendirikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. 

BNPT dibentuk dengan tujuan merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional guna menanggulangi terorisme. 

Salah satu fokus utamanya adalah program deradikalisasi yang dijalankan melalui Direktorat Deradikalisasi. Program ini diharapkan mengatasi ancaman terorisme yang dihadapi Indonesia.

Meskipun telah diterapkan, implementasi program deradikalisasi disebut masih belum membuahkan hasil yang optimal. 

Reaksi masyarakat menunjukkan bahwa pelaksana kebijakan tersebut belum sepenuhnya berhasil mengubah pola pikir atau tindakan radikal. 

Faktanya, kelompok teroris masih aktif dan terus mengancam keamanan Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pelaksanaan program tersebut.

Lantas, apa yang dimaksud dengan deradikalisasi? Apa sasarannya di Indonesia? Seberapa urgenkah program tersebut dalam mengatasi masalah terorisme? 

Definisi Deradikalisasi

Mengutip laman BNPT, deradikalisasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi bahkan menghilangkan pemahaman radikal yang dianut individu atau kelompok. 

Program ini bertujuan menetralisir ideologi radikal melalui pendekatan diskursif yang mengedepankan metode non-kekerasan.

Pendekatan deradikalisasi melibatkan berbagai cara, seperti dialog humanis, komunikasi sosial, serta partisipasi aktif dari elemen-elemen masyarakat. 

Selain itu, deradikalisasi juga mencakup berbagai bidang, mulai dari pendekatan hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, hingga aspek sosial budaya dan kemanusiaan. 

Strategi ini dirancang agar dapat memberikan solusi yang menyeluruh terhadap penyebaran paham radikal.

Inti dari deradikalisasi adalah upaya netralisasi. Dalam kasus terorisme, misalnya, program deradikalisasi bertujuan mengubah cara pandang para pelaku agar meninggalkan tindakan kekerasan. 

Pemikiran radikal, baik oleh individu maupun kelompok, seringkali disertai dorongan untuk melakukan perubahan secara cepat dan drastis. 

Namun, pendekatan ini kerap bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku dan sering menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Dengan deradikalisasi diharapkan terciptanya masyarakat yang lebih harmonis, di mana konflik dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara damai. 

Sasaran Deradikalisasi

Menurut Balitbang Hukum dan HAM, pelaksanaan program deradikalisasi dibagi menjadi dua kategori, yakni deradikalisasi di dalam lapas dan deradikalisasi di luar lapas. 

Keduanya dirancang untuk menangani paham radikal secara sistematis, baik di lingkungan penjara maupun di masyarakat.

Pertama, deradikalisasi di dalam lapas. Sasaran utama dalam kategori ini adalah narapidana terorisme yang sedang menjalani hukuman. 

Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, seperti identifikasi. Tahapan ini bertujuan mengenali tingkat radikalisme dan latar belakang ideologi yang dianut narapidana.  

Selain itu, ada tahapan rehabilitasi yang bermaksud mengubah pola pikir ekstremis menjadi lebih moderat.  

Tahapan lain adalah reedukasi yang berguna memberikan pendidikan ulang untuk memperbaiki pemahaman ideologis.  

Sedangkan tahapan terakhir adalah resosialisasi yang membantu narapidana beradaptasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.

Kedua, deradikalisasi di luar lapas. Di luar lingkungan penjara, program ini menyasar individu dan kelompok yang memiliki potensi menyebarkan radikalisme. 

Targetnya meliputi mantan narapidana terorisme dengan tujuan mengawasi dan membantu mereka agar tidak kembali ke jaringan radikal.  

Target berikut adalah keluarga narapidana yang bermaksud mencegah pengaruh ideologi radikal dari lingkungan keluarga.  

Terakhir adalah jaringan radikal yang bermaksud memutus mata rantai radikalisme melalui identifikasi dan pemantauan.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 menjelaskan lebih rinci siapa saja yang menjadi sasaran program deradikalisasi. 

Mereka, antara lain tersangka terorisme, terdakwa dalam kasus terorisme, terpidana terorisme, narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, dan individu atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Dengan pendekatan yang kompleks, deradikalisasi tidak hanya berfokus pada individu yang terlibat dalam aksi terorisme, tetapi juga mencegah penyebaran paham radikal di masyarakat luas. 

Strategi yang holistik tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman ideologi ekstremis.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS