PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif dari pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Bekasi adalah masalah asmara dan harta.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tersangka MEL alias Ecky (31) menolak diajak menikah oleh korban dengan berbagai alasan.
"Motif dari MEL alias Ecky melakukan pembunuhan, karena Angela mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan. Alasan bahwa tersangka sudah memiliki istri dan antara tersangka dengan Angela berbeda keyakinan serta usia antara tersangka dengan Angela terpaut jauh yaitu 20 tahun," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin (06/02/2023).
Selain itu, tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mengambil alih harta milik korban setelah melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban.
Menurut Hengki Haryadi, ada sejumlah harta yang telah diambil alih oleh tersangka. Harta pertama adalah uang di rekening Angela Hindriati sebesar Rp157,8 juta.
Kemudian yang kedua, Ecky menyewakan apartemen Angela Hindriati selama setahun dengan biaya sewa Rp99 juta kepada orang lain berinisial AG.
Lalu yang ketiga, menggadaikan sertifikat rumah milik orang tua Angela Hindriati sebesar Rp40 juta.
Selanjutnya yang keempat adalah menjual apartemen Angela Hindriati sebesar Rp800 juta dengan biaya administrasi sebesar Rp50 juta.
"Total Ecky mengemas Rp 1.146.869.000," tandas Hengki.
Sebelumnya, ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).
Kemudian, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka dari kasus ini adalah MEL yang ternyata merupakan teman dekat korban.
Editor: Maesa