PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru terkait dengan pembunuhan yang disertai mutilasi oleh tersangka MEL alias Ecky (31) terhadap korban AHW (54) di Bekasi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan bahwa tersangka Ecky membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga tewas di Apartemen Taman Rasuna pada Selasa, 25 Juni 2019.
“Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik,” kata Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/02/2023).
Hengki menuturkan, setelah dibunuh, mayat korban kemudian didiamkan di apartemen tersebut selama satu bulan. Kemudian, untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi, dan menyalakan AC serta kipas angin agar bau dari jasad AHW tidak menyebar ke seluruh gedung apartemen.
Lalu, pada bulan Agustus tahun 2019, tersangka MEL kembali ke apartemen dengan membawa gergaji yang telah dibeli sebelumnya untuk memutilasi jasad korban dan juga membeli alat pengupas cat yang nantinya akan digunakan untuk membersihkan lantai yang kotor.
“MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu,” ujar Hengki.
Ia kemudian menjelaskan soal jasad AHW yang sempat ditempatkan di tiga lokasi berbeda oleh Ecky.
Adapun tempat pertama adalah di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019. Kemudian tempat kedua yakni di Kampung Ciketing Asem Jaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.
“Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021 yang merupakan lokasi penemuan jasad,” jelasnya.
Sebelumnya, ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).
Kemudian, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka dari kasus ini adalah MEL yang ternyata merupakan teman dekat korban.
Editor: Maesa