PARBOABOA, Jakarta – Pengacara mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan.
Diketahui, saat ini tim kuasa hukum masih menunggu hasil pemanggilan lanjutan Ahyudin oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ada dua kemungkinan, bisa kami menempuh praperadilan atau bisa juga kami menghadapi di persidangan. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Teuku pada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Adapun pemeriksaan lanjutan Ahyudin akan dilakukan pada Jumat (29/7/2022) mendatang. Dalam hal ini, Teuku memastikan bahwa kliennya itu tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.
"Tergantung kondisi besok hari Jumat. Insya Allah, beliau dan kuasa hukumnya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun beliau tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.
Sementara itu, Teuku mengaku pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penetapan Ahyudin sebagai tersangka pada Selasa (26/7/2022) malam. Namun, ia mengaku tidak terlalu kaget dengan hal itu lantaran sudah memperkirakan soal penetapan tersangka kepada kliennya.
Diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku pendiri dan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih belum langsung menahan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan 2 orang lainnya. Adapun penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.