PARBOABOA, Stabat – Personil polres Langkat menangkap 3 orang terkait kasus pencurian kambing di daerah Langkat, Sumatera Utara. Dua dari tersangka merupakan pelaku pencurian kambing sedangkan satunya lagi adalah penadahnya. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (9/9/2021).
Kata Joko, ketiganya diamankan pada Selasa (7/9) sekira pukul 17.00 WIB. Dua tersangka melakukan pencurian sekor ternak kambing di Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan seorang lagi adalah penadahnya.
Joko membeberkan kronologi pengkapan itu berawal saat itu kedua pelaku menangkap satu ekor kambing milik korban bernama Syahril yang sedang mencari makan dan langsung memasukkan kedalam karung goni plastik. Tetapi aksi kedua pelaku tersebut dilihat warga.
Lalu kedua pelaku tersebut langsung membawa kabur kambing tersebut dengan mengendarai satu unit sepeda motor Scoopy warna merah tanpa TNKB. Kedua pelaku itu kemudian menjual kambing hasil curian tersebut.
Warga yang mengetahui tentang pencurian itu kemudian mendatangi kedua pelaku dan mempertanyakan perihal pencurian kambing tersebut.
Setelah didesak, kedua pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengaku telah mencuri kambing lalu menjualnya dengan harga Rp500.000.
Keduanya juga mengakui bahwa mereka sudah lima kali melakukan pencurian kambing milik warga dan selalu menjual kambing-kambing hasil curian tersebut kepada seseorang bernama Sis.
Warga pun langsung mengamankan kedua pelaku dan juga Sis yang berperan sebagai penadah barang curian, ke Pos Polisi Kecamatan Pematang Jaya.
“Ketiganya kemudian di jemput oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu agar tidak terjadi amukan masa yang tersulut emosi atas kelakuan pencuri itu. Oleh polisi, mereka kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Joko Sumpeno.