Pematangsiantar - Sumatera Utara. Sondang Siregar (Pria 24 tahun) perantau asal Kabupaten
Serdang Bedagai yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko di Pasar
Parluasan dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap pacarnya MS
(14) yang masih berstatus siswi SMP. Laporan itu dibuat oleh orang tua MS yang
tidak terima putrinya dicabuli, orangtua MS juga tidak menyetujui hubungan
putrinya dengan Sondang Siregar.
Atas laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres
Pematangsiantar menjemput Sondang dari tempat kosnya, di Kampung Marlegot,
Jalan Bahkapul Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota
Pematangsiantar, Rabu (7/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari pengakuannya, Sondang sudah mencabuli MS sebanyak 2
kali. Mereka melakukan hubungan terlarang itu di salah satu kamar hotel di
Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
“Kami sudah setahun
pacaran. Kami kenal karena MS sering belanja ke Parluasan. Saya kerja di salah
satu toko di sana,” kata Sondang dengan kondisi kedua tangan diborgol, Kamis
(8/7) siang.
Sondang menyampaikan bahwa awalnya ia mengajak MS ke kamar
salah satu hotel hanya bermaksud untuk istirahat. Namun kemudian muncul niat
mesumnya dan ia mengajak MS untuk melakukan hubungan suami istri.
Pada waktu itu, katanya, tidak ada penolakan dari MS. Hingga
kemudian, beberapa bulan kemudian ia kembali mengajak MS melakukan hal yang
sama, yakni Juni lalu, di kamar hotel yang sama. MS diketahui tinggal di
Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
“Bukannya saya tidak tanggung jawab. Kami juga melakukan itu
karena suka sama suka, tetapi orang tua pacarku itu tidak menyetujui hubungan
kami, lalu melaporkan saya ke polisi,” ungkapnya.
Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan, Sondang Siregar
telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. (Sbr:Newscorner)