PARBOABOA, Jakarta - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). selain itu, Jaksa juga menuntut Muara untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa meyakini Muara terbukti secara sah telah menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin demi memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama berada tahanan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan Muara yakni, karena perilakunya dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas kasus korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa ialah Muara yang dinilai bersikap sopan santun selama menjalani persidangan. Kemudian dirinya belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu diberi untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.
Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.