Mardani Maming Segera Disidang Kasus Dugaan Suap Izin Tambang

Mantan Bupati Tanah Bambu Mardani Maming ( Foto : MI/ Mohamad Irfan)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melengkapi berkas perkara dan barang bukti mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming (MM) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, berkas perkara kasus dugaan suap izin usaha pertambangan oleh Mardani Maming telah siap dibawa ke persidangan.

“Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, Tim Jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan,” kata Ipi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Ipi mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.

"Nantinya Tim Jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan Tersangka MM (Mardani Maming) berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," ujar Ipi.

Sementara itu, saat ini MM tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh tim jaksa, sejak 21 Oktober 2022 hingga 9 November 2022 di Rumah tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk diketahui, MM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap IUP di tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima suap dari PT Prolindi Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

KPK menjelaskan, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud meminta persetujuan dari MM untuk izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Tanah Bumbu.

KPK menduga, MM menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2022. Sementara itu, MM mengaku proses perizinan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di pengadilan Banjarmasin,” kata MM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/07/2022) lalu.

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, merujuk pasal 21 UU Tipikor menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta”.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan di persidangan terkait status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS