PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada malam hari, Senin (16/12/2024). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi penggeledahan ini melalui pernyataan tertulis yang disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, pada September 2024, KPK mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak digunakan sesuai tujuannya. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024, menjelaskan, "Masalahnya adalah ketika dana CSR tidak digunakan dengan benar. Misalnya, dari 100 dana CSR, hanya 50 yang digunakan, sementara 50 sisanya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi."
Asep juga menambahkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini adalah penggunaan dana CSR yang seharusnya untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Terkait penggeledahan ini, Bank Indonesia memberikan respons. BI mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan tentang dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh Bank Indonesia.
"Kami menerima kedatangan tim KPK di kantor pusat Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. Penggeledahan ini untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR yang telah disalurkan oleh Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan pers.
Denny juga menyampaikan bahwa Bank Indonesia menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan ini.
KPK belum memberikan rincian mengenai ruangan yang digeledah atau barang-barang yang diambil, namun ini merupakan langkah lanjut dari penyelidikan dugaan korupsi terkait dana CSR yang disalurkan oleh BI dan OJK.
Apa Itu CSR?
Menurut Widjaja dan Yeremia dalam bukunya Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, CSR (Corporate Social Responsibility) adalah bentuk kerjasama antara perusahaan (bukan hanya PT) dengan pihak-pihak terkait (stakeholders) yang berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan perusahaan, guna memastikan kelangsungan hidup dan keberlanjutan usaha perusahaan tersebut.
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa dana CSR mereka disalurkan melalui yayasan yang berfokus pada pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, serta kegiatan keagamaan, termasuk masjid dan gereja. Semua yayasan ini telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh BI.
Di Indonesia, CSR diatur dalam UU PT yang telah direvisi oleh Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan sebagai undang-undang, serta diatur lebih rinci dalam PP 47/2012.
Pada dasarnya, setiap PT sebagai subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan dari pengaturan CSR adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, serta budaya masyarakat setempat.
Meskipun setiap PT memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, menurut hukum, kewajiban menjalankan CSR hanya dibebankan pada PT yang menjalankan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tanggung jawab ini dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
Dengan perkembangan terbaru, publik menantikan hasil penyidikan yang transparan, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan akan dijadikan tersangka, serta bagaimana dana CSR ini bisa disalahgunakan.