PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Vonis bebas dijatuhkan lantaran majelis hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada akhir tahun lalu.
Dalam sidang, hakim menilai terdakwa Wahyu tidak memiliki kuasa untuk memerintahkan maupun melarang penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Hakim juga meminta terdakwa dibebaskan dari ruang tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam kasus ini, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Sementara panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Rini