PARBOABOA, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mendesak Bareskirm Polri mempercepat proses pidana lain dari Panji Gumilang. Pimpinan ponpes Al Zaytun itu juga terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Dia juga meminta Bareskrim Polri memperhatikan adanya laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.
Kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk diharapkan terus ditindaklanjuti seiring berjalannya kasus penodaan agama.
Sementara kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji di antaranya dugaan pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi.
Menurutnya kasus ini bukan semata menyangkut penistaan agama tetap juga laporan lain dimana bukti-buktinya telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, kepada pengurus ponpes Al Zaytun, Mahfud meminta mereka tetap melakukan tugasnya. Di antaranya mengajar juga mengaji. Dia menegaskan, pemerintah menjamin keberlangsungan pendidikan para santri.
Panji Gumilang Terseret Kasus Penistaan Agama
Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2023) terkait penistaan agama .
Dia juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial. Pernyataannya dinilai telah meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Kini dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari dari tanggal 2-21 Agustus 2023. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Umaya khusniah