PARBOABOA, Asahan- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution mewakili Bupati Asahan melakukan pelantikan terhadap 192 Kepala SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, pada hari ini Jumat (17/06/22).
Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan No. 63-BKD-Tahun 2022 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan PNS sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
"Pelantikan merupakan hal yang biasa untuk kebutuhan dan penyegaran organisasi, agar ada inovasi dalam menjalankan keorganisasian," ujar Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Kabupaten Asahan.
Adapun rincian dari 192 Kepala Sekolah yang dilantik tersebut, terdiri dari Kepala SD sebanyak 168 orang dan Kepala SMP sebanyak 24 orang.
Lebih lanjut, John Hardi mengharapkan, kepada kepala sekolah yang baru dilantik, dapat meningkatkan Sumber Daya Manusianya (SDM), mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, dan mampu bekerjasama dalam memajukan pendidikan yang berkesinambungan. Hal tersebut sebagai wujud dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka dan sekolah penggerak, sehingga kedepannya pendidikan di Kabupaten Asahan dapat lebih maju.
Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor paling penting yang menjadi modal pembangunan bagi semua daerah termasuk bagi kabupaten Asahan.
"Karena sesuai visi misi pemerintah Kabupaten Asahan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pembangunan SDM, diantaranya mutu pendidikan," ujarnya.
Selain itu, sebagai kepala sekolah mempunyai peran yang sangat strategis di dalam memajukan SDM. Di mana, di bawah naungan kepala sekolah ada banyak anak bangsa yang harus berproduktif dan memiliki daya saing.
"Kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru yang strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, kualitas dan kemajuan sekolah sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolahnya. Oleh karena itu, Kepala Sekolah di tuntut harus memfokuskan diri dalam memikirkan upaya untuk mengembangkan sekolah yang dipimpinnya guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing," pungkasnya.
Tidak lupa, John Hardi mengingatkan bahwa dalam pelayanan publik di bidang pendidikan, harus lah mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Selain itu, semua kebijakan kegiatan kepala sekolah haruslah dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan.
"Kepada Kepala Dinas Pendidikan juga agar terus membina, mendukung dan memberikan fasilitas kepada Kepala Sekolah, sehingga mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik dibidang pendidikan guna mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter," pungkasnya mengakhiri.
Editor: -