PARBOABOA, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (26/12/2022).
"Hari ini KY kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. KY hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Miko mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik terhadap delapan orang sebelumnya baik yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi uang maupun sebagai penerima suap. Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan guna menentukan sanksi etik terhadap Elly.
"Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap delapan orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap yaitu advokat dan beberapa pegawai di MA," ujarnya.
Lebih lanjut, Miko memastikan, untuk perkembangan pemeriksaan etik dalam kasus suap di MA ini bakal disampaikan oleh Wakil Ketua KY M Thaufiq dan Anggota KY Binziad Kadafi setelah pemeriksaan terhadap tersangka tuntas.
"Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada rekan-rekan dan masyarakat luas," pungkasnya.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK ruang pemeriksaan lantai dua, Jakarta Selatan.