PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Richard ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Selain Richard, KPK juga memproses hukum dua orang lainnya yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/5) malam.
Richard diketahui ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
"KPK memerintahkan saudara AR [Amri] untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan," kata Firli.
Jenderal polisi (Purn) bintang tiga ini mengantisipasi seluruh pihak agar tidak menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum.
Firli pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Amri saat ini.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.