PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Selasa (03/01/2023). Dia menyebut, BK bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyelidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli.
Dalam kasus ini, kata Firli, BK diduga menerima suap sejumlah uang dan barang dari pihak swasta berinisial Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli.
Adapun ES dan HW melarikan diri ke luar negeri. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Mabes Polri.
Atas perbuatannya, BK disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: -