PARBOABOA, Jakarta – KPK menyebut bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak menolak atau merasa keberatan terkait penetapan Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata melalui keterangan resminya pada Minggu, 30 Juli 2023.
Dia menuturkan, ekspose atau gelar perkara setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) turut melibatkan Puspom TNI.
Di mana, terangnya, pelibatan dilakukan dengan alasan bahwa kedua pejabat Basarnas yang terseret kasus dugaan suap itu merupakan anggota militer.
Adapun keduanya adalah Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan jika Puspom TNI tidak menolak maupun keberatan terkait penetapan tersangka kepada dua anggotanya.
Sebab, dalam ekspor juga dibarengi dengan pemaparan sejumlah barang bukti (barbuk) dan temuan awal terjadinya dugaan tindak pidana suap.
Alex menyebut, dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh penyelidik, penyidik penuntut umum serta pimpinan KPK itu disepakati jika pengusutan kasus Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.
Menurutnya, KPK juga tidak akan menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama keduanya, kecuali 3 tersangka lain dari pihak swasta.
Diketahui, saat ini telah ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dengan pengkondisian pemenangan tender proyek di Basarnas, berupa pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi korban reruntuhan.
Kelimanya adalah Henri Alfiandi; Afri Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Editor: Maesa