PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).
Selain Dwi Soetjipto, tim penyidik juga akan memanggil Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Namun, belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK melalui pemeriksaan ini. Hanya saja, pada proses penyidikan, KPK juga turut memanggil dua saksi lain.
Mereka adalah Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Dalam prosesnya, tim penyidik KPK tengah mendalami proses awal mekanisme pembelian LNG di PT Pertamina. Hal tersebut setidaknya telah dilakukan lewat pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pertamina Gas Wiko Migantoro dan beberapa karyawan PT Pertamina.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya belum bisa membeberkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru saja memberikan informasi secara detail bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara.
"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ucap Ali beberapa waktu lalu.