PARBOABOA, Jakarta - Kendaraan dengan plat nomor ganjil bebas melintas di 26 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap hari ini, Kamis (09/02/2023).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan dengan plat nomor genap diwajibkan mencari jalan alternatif pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pagi dan jam 16.00 sampai 21.00 WIB malam.
Di luar jam-jam tersebut kendaraan bebas melintas di 26 ruas jalan yang meberlakukan aturan tersebut.
Sanksi tilang menanti para pengendara yang tidak menaati aturan untuk membatasi pengendara di jalan-jalan protokol Ibu Kota ini. Mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Daftar lengkap ruas jalan yang menerapkan sistem Ganjil Genap, Rabu (08/02/2023):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Selemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.