PARBOABOA, Jakarta - Orang tua Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J berharap alamarhum Yosua dapat menerima kenaikan pangkat dua tingkat dari brigadir polisi manjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta, karena ia tewas ketika bertugas mengawal atasannya, Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluagar Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, keluarga juga berharap Polri untuk memulihkan nama Brigadir J. Pihak keluarga juga meminta agar Polri dapat segera mengurus asuransi milik Yosua yakni Asabri serta barang anak kliennya yang disita agar dikembalikan.
Kemudian, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian pembunuhan dapat dijadikan museum.
"Kemudian kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkanm supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi. Kemudian ada juga hak almarhum seperti katakanlah asuransi ada ASABRI supaya juga dibantu diurus," kata Kamarudin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai di babak akhir, majelis hakim telah membacakan putusan hukuman terhadap lima tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memberikan vonis berbeda-beda kepada seluruh tersangka.
Hukuman terberat jatuh kepada Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan terhadap ajudannya itu. Dia divonis mati oleh hakim. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menginginkan Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Untuk Putri Candrawathi, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman dua puluh tahun penjara. Senasib dengan sang suami, Ferdy Sambo, vonis yang diterima Putri juga lebih berat dari tuntutan JPU delapan tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis penjara 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dihukum 12 tahun.
Hanya Bharada E yang mendapat vonis ringan dalam kasus ini, yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan dirinya di hukum 12 tahun penjara.
Editor: Rini