PARBOABOA, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup, ternyata masih bisa berubah.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon, putusan tersebut nyatanya telah membuka jalan bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sebuah langkah hukum yang mungkin akan membawa hukumannya ke taraf yang lebih ringan.
“Kalau itu dikabulkan misalnya jadi 20 tahun, maka ia nanti bisa dapat remisi, potongan masa tahanan dan lain-lain. Sehingga dia tidak harus berada di dalam penjara dan bisa bebas lebih cepat,” tuturnya kepada Parboaboa, Kamis (10/8/2023).
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lainnya juga merasakan pengurangan hukuman yang signifikan dibandingkan dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, kini diubah menjadi 10 tahun.
Kemudian Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara, kini dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan yang dibacakan hakim, Selasa (8/8/2023).
Di sisi lain, terpidana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dibebaskan dari penjara dan mendapatkan cuti bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023. Bahkan, status Richard sudah berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan tertulis, Selasa.
Editor: Yohana