PARBOABOA, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Agung secara hati-hati, namun berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
Dia menyebut, kasus korups BTS Kominfo ini sudah diselidiki oleh Kejagung sejak lama dengan langkah-langkah yang cermat, karena kasus ini selalu beririsan dengan tudingan politisasi.
“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” kata Mahfud melalui unggahan di Instagram pribadinya, dikutip Parboaboa pada Kamis (18/05/2023).
Menteri kepercayaan Jokowi ini lebih lanjut menyebut, kasus ini bukan hanya sudah sesuai dengan hukum, namun juga keharusan hukum. Terlebih dengan adanya bukti-bukti yang kuat, Mahfud menyebut tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka, karena akan bertentangan dengan hukum yang ada.
“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk menunggu proses peradilan atas kasus yang dihadapi Johnny Plate ini. Dia memastikan akan terus mencermati dan ikut mengawal kasus tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/05/2023, dalam dugaan korupsi proyek yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.