PARBOABOA, Simalungun - Pemerintah Kabupaten Simalungun menertibkan 22 juru parkir ilegal yang beroperasi di ruang terbuka publik (RTP) di Pantai Bebas Parapat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih mengatakan, pengutipan retribusi parkir di area tersebut belum terdaftar di Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang resmi.
“Retribusi parkir di area Pantai Bebas Parapat belum terdaftar ke Pendapatan Asli Daerah yang resmi, belum lagi juru parkir yang ilegal,” ucapnya, Rabu (04/02/2023).
Sabar mengatakan pihaknya menemukan beberapa orang mengutip biaya retribusi parkir tanpa karcis dan tanda pengenal yang resmi.
“Terdapat beberapa orang yang mengutip biaya retribusi parkir tanpa karcis dengan tarif Rp2000 sampai Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua dan empat,” jelasnya.
Dinas Perhubungan bersama dengan Satpol-PP Kabupaten Simalungun dan Kapolsek Parapat menertibkan para jukir ilegal dan mengajak mereka berdiskusi dan memberdayakan mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Bersama kita telah melakukan penertiban secara persuasif dengan memanggil koordinator jukir dan kita rangkul agar legal dalam payung hukum dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, setelah lapak parkir RTP Pantai Bebas menjadi tanggung jawab Dishub, kedepannya juru parkir akan dibekali tanda pengenal, rompi, dan karcis parkir resmi.
“Jika tidak menggunakan atribut lengkap dan tidak memiliki karcis resmi, akan dilakukan penertiban dan penangkapan karena dianggap sebagai pungli,” pungkasnya.