PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah tandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI), Hersan mengatakan jika salinan Keppres tersebut telah dikirim kepada Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, berkas pemecatan Ferdy Sambo ditandatangani oleh Jokowi saat permohonan banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi bahwa berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima oleh Sekretariat Negara (Setneg). Berkas tersebut dikirim sesaat setelah permohonan banding PTDH Ferdy Sambo ditolak.
Pramono juga meminta agar seluruh pihak dapat menunggu berkas tersebut di proses.
"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono, Kamis (29/9).
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun tersangka lain dalam kasus ini ialah, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang sudah ditahan, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga termasuk ke dalam tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
Editor: -