PARBOABOA, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G. Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketut mengatakan, Jhonny juga terancam pidana 20 tahun penjara.
"Setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate disebut berperan sebagai pengguna anggaran di dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, Jhonny akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, hingga pemeriksaan lanjutan.
"Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menyebut, Kejagung juga tengah memeriksa dan menggeledah rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kemenkominfo.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," jelas Kuntadi.
Kuntadi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp8 triliun.
Sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain sebagai tersangka.
Di antaranya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Selain itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS),serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).