PARBOABOA, Jakarta - Pemuda asal Madiun, MAH (21) yang diamankan Tim Cyber Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dengan aksi peretasan yang dilakukan hacker Bjorka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/09/2022).
Penetapan tersangka dilakukan usai MAH menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (14/09/2022), dan tim khusus yang terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) Kominfo, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelejen Negara (BIN) menemukan 2 alat bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam peretasan Bjorka.
Dalam keterangannya, juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana memastikan MAH bukan seorang hacker, namun dia diduga membantu menyediakan akun Telegram Bjorkanism yang digunakan untuk mempublikasikan hasil peretasan data yang dilakukan Bjorka.
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," kata Yaya, Jumat (16/09/2022).
Tak hanya itu, MAH juga terlibat dalam membuat unggahan di akun Telegram tersebut sebanyak 3 kali, yaitu pada 8 Setember 2022, ia mengunggah kalimat “ Stop Being Idiot ”. Kemudian pada 9 September, MAH mengunggah the next leaks will come from presiden republik of Indonesia (bocoran berikutnya akan datang dari Presiden Indonesia) ”.
Lalu unggahan ketiga pada 10 September, ia mengunggah 'to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon (untuk mendukung masyarakat yang sedang berjuang dengan mengadakan demonstrasi di Indonesia terkait harga bahan bakar minyak. Database MyPertamina akan segera saya publish)”.
Dedi pun mengungkap motif dibalik keterlibatan MAH dalam peretasan ini adalah karena ingin terkenal dan mendapatkan uang.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujarnya.
Untuk menyelidiki kasus ini, Timsus telah telah 2 unit handphone dan KTP milik MAH. Kendati demikian, MAH tidak dikenakan penahanan dan telah diperbolehkan pulang.
MAH (21) telah dipulangkan pihak kepolisian ke rumahnya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Jumat (16/09/2022).
Ibu MAH mengatakan anaknya pulang setelah diantar petugas kepolisian pagi tadi, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Alhamdulillah sudah pulang," ujarnya.
Prihatin mengaku bersyukur saat pulang kondisi anaknya sehat, meskipun dia terlihat kelelahan.
“Sampai rumah langsung tidur. Kecapekan. Pakaiannya juga masih sama saat dibawa,” ujar dia.
Editor: -