5 Hukum Islam : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Contoh, dan Pengaruhnya dalam Masyarakat Muslim

Hukum Islam (Foto:Parboaboa/Halima)

PARBOABOA – Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur perilaku kehidupan seorang muslim dalam seluruh aspeknya.

Hukum ini bertujuan untuk membantu umat muslim untuk memahami bagaimana cara mereka dalam menjalani setiap aspek kehidupan yang sesuai dengan perintah Allah SWT.

Hukum dalam Islam merupakan sebuah hukum yang kompleks. Seorang muslim wajib mengenalinya, karena hukum tersebut memiliki peran yang cukup besar bagi kehidupannya di dunia maupun di akhirat.

Sumber hukum Islam ini telah diatur berdasarkan Al-Quran dan hadits.

Untuk memahami secara mendalam tentang pengertian hukum Islam, pada artikel ini Parboaboa akan menyajikan secara lengkap dan mendalam mulai dari jenis-jenisnya, tujuan, prinsip, beserta dengan contohnya. Simak penjelasannya di bawah ini, yah.

Pengertian Hukum Islam

pengertian hukum islam

Pengertian Hukum Islam (Foto: Parboaboa/Halima) 

Dikutip dari buku Ajar Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia karya Rohidin (2016), hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat untuk semua umat yang beragama Islam, untuk mewujudkan sebuah kedamaian dan kepatuhan baik secara vertikal maupun horizontal.

Hukum dalam Islam juga diartikan sebagai representasi pemikiran Islam, manifestasi pandangan hidup Islam, dan intisari dari Islam itu sendiri.

Macam-macam Hukum Islam

hukum islam ada 5

Macam-macam Hukum Islam (Foto: Parboaboa/Halima) 

Dikutip dari buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia oleh Hikmatullah dan Mohammad Hifni (2021), bahwa hukum dalam Islam adalah sumber hukum yang menjadi bagian dari agama islam itu sendiri  yakni Al-Quran dan hadits.

Hukum Islam ada 5 perkara yang mengatur semua tindakan manusia, di antaranya:

1.Wajib

Wajib adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya.

Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

2. Sunnah

Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib. Sunah merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan hukuman atau dosa.

3. Haram

Haram adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan pasti akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

4. Makruh

Makruh adalah perbuatan yang dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

5. Mubah

Mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

Tujuan Hukum Islam

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia oleh H. Zainuddin Ali (2021), secara umum tujuan penciptaan dan penetapan hukum dalam Islam dalah untuk kepentingan, kemaslahatan dan kebahagiaan manusia seluruhnya, baik di dunia maupun akhirat.

Ungkapan tersebut tersurat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 201-202.

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَقُولُ رَبَّنَا وَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ أُوْلَبِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوْا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ .

Artinya: “Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka.

Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya”

Senada dengan itu,dikutip dari Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 berjudul Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dijelasakan bahwa tujuan hukum dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Pemeliharaan Akal

Tujuan syariat Islam yang pertama adalah mengembangkan dan menjaga akal. Syariat ini mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya.

2. Pemeliharaan Kemuliaan

Syariat Islam menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya.

Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain.

3. Pemeliharaan Jiwa

Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya. Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar.

4. Pemeliharaan Keturunan

Syariat Islam menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.

5. Pemeliharaan Agama

Syariat Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya.

6. Pemeliharaan Harta

Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.

Prinsip dalam Hukum Islam

Hukum dalam Islam didasarkan pada beberapa prinsip dan asas yang menjadi landasan dalam mengambil keputusan hukum, yaitu:

Ijtihad

Ijtihad adalah proses penafsiran hukum berdasarkan sumber hukum dalam Islam,yaitu Al-Quran, hadist, ijma, dan qiyas.

Maslahah

Maslahah adalah prinsip kesejahteraan umum dan manfaat yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum.

Adl

Adl adalah prinsip keadilan yang menjamin perlakuan adil bagi seluruh individu dalam masyarakat.

Pengaruh Hukum Islam dalam Masyarakat Muslim

Hukum Islam memiliki peran yang kuat dalam membentuk tatanan sosial dan nilai-nilai dalam masyarakat muslim. Hukum ini  memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari tata cara beribadah hingga tata tertib sosial dan ekonomi.

Selain itu, hukum dalam Islam juga menjadi dasar hukum bagi negara-negara yang menerapkan sistem hukum berlandaskan Islam. Beberapa aspek khusus dari hukum ini diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional maupun internasional.

Di era modern, hukum dalam Islam terus beradaptasi dan berkembang untuk menghadapi tantangan zaman. Umat muslim terus berupaya menghadirkan esensi nilai-nilai Islam dalam konteks kekinian.

Contoh Hukum Islam

hukum islam beserta contohnya

Contoh Hukum Islam (Foto: Parboaboa/Halima) 

Dalam Islam, ada berbagai hukum yang mengklasifikasikan tindakan dan perilaku berdasarkan tingkat kewajiban atau larangannya. Berikut adalah contoh-contoh tindakan dalam masing-masing kategori tersebut:

1. Wajib

  • Shalat Lima Waktu: Shalat lima waktu sehari semalam adalah hukum wajib bagi setiap muslim. Mereka harus menjalankan shalat fardhu pada waktu yang ditentukan.
  • Puasa Ramadan: Berpuasa selama bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.
  • Pembayaran Zakat: Memberikan zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum harta) dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

2. Sunnah

  • Shalat Sunnah Dhuha: Meskipun bukan kewajiban, shalat sunnah Dhuha sangat dianjurkan dan mendatangkan pahala.
  • Puasa Sunnah Senin dan Kamis: Berpuasa pada hari Senin dan Kamis adalah perbuatan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
  • Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat: Membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat adalah sunnah dan dianjurkan.

3. Mubah

  • Makanan Sehari-hari: Makanan yang tidak memiliki larangan atau kewajiban khusus dalam Islam dianggap mubah. Contohnya, sayuran, buah-buahan, atau air.
  • Pekerjaan Sehari-hari: Pekerjaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip Islam atau hukum khusus dianggap mubah. Contohnya, bekerja sebagai guru atau petani.

4. Makruh

  • Makan dalam Posisi Berdiri: Meskipun bukan haram, makan dalam posisi berdiri adalah perbuatan makruh yang dianjurkan untuk dihindari.
  • Shalat Setelah Shalat Subuh dan Ashar: Shalat sunnah setelah shalat Subuh dan Ashar tidak dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

5. Haram

  • Konsumsi Minuman Keras (Alkohol): Minuman beralkohol adalah haram dalam Islam.
  • Makanan dan Minuman Haram: Konsumsi makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam, seperti babi dan produk yang mengandung bahan haram, adalah haram.
  • Perzinahan (Zina): Melakukan perzinahan adalah tindakan haram dalam Islam.
  • Perjudian (Maysir): Berjudi atau terlibat dalam praktik perjudian adalah dilarang dalam Islam.

Demikianlah informasi mengenai hukum Islam beserta contohnya. Dengan memahami konsep-konsep hukum dalam Islam, tentunya umat muslim dapat menjalani kehidupannya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS