PARBOABOA, Medan - Salah seorang hakim berinisial MN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dikabarkan kerap membawa mobil mewah Jeep Rubicon ke kantor, membuat heboh publik.
Gaya hidup pejabat negara saat ini sedang menjadi perhatian khalayak pasca terkuaknya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat eselon II di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo -- sudah berhenti sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Informasi dihimpun, hakim yang bertugas di PN Medan dengan jabatan sebagai Hakim Madya Muda itu disebutkan kerap mengendarai mobil mewah yang harganya mencapai miliaran rupiah hampir setiap hari ke kantornya.
Mantan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi angkat bicara terkait isu oknum hakim PN Medan yang kerap mengendarai mobil Jeep Rubicon. Menurutnya secara etis berpotensi melanggar kode etik hakim.
"Jika benar isu dimaksud tentu perilaku oknum hakim tersebut tergolong kepada gaya hidup hedonis, serba-mewah dan jauh dari kata sederhana," kata Farid Wajdi kepada Parboaboa, Senin (27/02/2023).
Founder Ethics of Care ini mengatakan, perilaku itu sudah masuk wilayah persoalan etik dan sangat serius karena tindakan tersebut dapat merusak citra sekaligus membentuk persepsi buruk kepada institusi pengadilan.
Farid menyampaikan berdasarkan prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim di butir ketiga, berbunyi: “Berperilaku arif dan bijaksana” dan butir ketujuh, yaitu “menjunjung tinggi harga diri”.
"Hakim harus mempunyai sikap yang senantiasa terikat dengan pedoman perilaku etis profesinya," katanya.
Profesi hakim, kata Farid adalah salah satu "officium nobile" profesi yang mulia sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi.
"Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya. Karena itu, sedikit saja pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka penegakannya harus tetap dilakukan," ujarnya.
Farid menjelaskan, proses penegakan tersebut sebagai tanggung jawab. Pimpinan lembaga pengadilan harus memastikan tidak akan ada pelanggaran kecuali tindakan tersebut diproses.
"Sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera. Kapan pun kurun waktunya sekalipun lampau tidak boleh jadi dasar pemaaf selama belum tersentuh tangan pengawasan," ungkapnya.
Lebih lanjut Farid menyampaikan untuk menjaga kehormatan profesi hakim dan lembaga pengadilan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi agar dapat mendisiplikan atau menegur oknum hakim tersebut.
Komisi Yudisial dapat melakukan inisiasi tindakan investigasi atas pelanggaran dugaan perilaku tak etis atau gaya hidup hedonisme, serba-mewah oknum hakim tersebut.
"Jika terbukti melanggar kode etik pihak Bawas MA atau KY tak perlu ragu jatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Medan Soniadi Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi Parboaboa belum mau memberikan penjelasan terkait dengan isu seorang Hakim PN Medan mengendarai mobil mewah.