Gemas Aturan Impor Pakaian Bekas

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar. (Foto: Facebook Adinda Tenriangke Muchtar)

PARBOABOA- Usai menggelar webinar di kantornya pukul 17.00 WIB. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, 45 tahun, melayani wawancara parboaboa.com, Rabu 7 Maret 2023. Suaranya terdengar gemas dari pesan whatsapp memandang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atas larangan impor pakaian bekas. 

Kebijakan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Padahal, pedagang menjual pakaian bekas impor tersebar di wilayah Indonesia. Perdagangan menjual pakaian bekas impor sudah lama di Indonesia. 

“Ya benar, pedagang yang menjual pakaian di Indonesia sudah ada dimana-mana dan sudah lama,” ungkapnya.

Adinda Tenriangke meneruskan, bahwa aturan tersebut janganlah merugikan pedagang pakaian bekas impor. Sebab akan banyak terkena imbas. Selain itu, ia menyoal keefektian Permendag  Nomor 40 Tahun 2022.

“Yang saya sampaikan sebenarnya adalah ada aturan-aturan yang juga perlu memperhatikan dampak sampingannya. Dan bagaimana nanti dia dilaksanakan bisa efektif atau tidak?” ujar Adinda seraya bertanya-tanya.

Pedagang pakaian bekas impor sudah masif tersebar ke pelosok Indonesia. Pasar sudah tercipta begitu juga pembelinya. Konsumen bebas memilih selera.

“Nah kalau menurut saya dengan existing yang menjual pakaian bekas itu punya pasarnya sendiri. Mungkin dia masih jualan kalau tidak ada pasarnya,” tutur Adinda Tenriangke menjelaskan.

Perempuan kelahiran 31 Mei 1978 di Jakarta ini, menyarankan supaya pemerintah mendorong agar pedagang pakaian bekas ini berjualan menggunakan prinsip jujur. Biar konsumen pembeli pakaian bekas tidak saling merugi.

Direktur Eksekutif TII tersebut menjelaskan, bahwa mereka para pedagang ketika menjual pakaian bekas adalah pakaian layak pakai. Sebab, ada menduga pakaian mereka jual tidak bersih. Pakaian bekas ada jamur tidak baik untuk kesehatan kulit. 

“Tapi memang setahu saya, untuk produk yang bal-balan gitu memang ada juga pedagang yang jujur bilang ini perlu dicuci lagi. Atau dia jual dengan harga yang murah,” jelasnya.

Adinda Tenriangke Muchtar mengimbau, bahwa pembeli pakaian bekas impor mengetahui undang-undang perlindungan konsumen. Semisal, dampak membeli pakaian bekas, apa yang perlu dilakukan dengan membeli pakaian bekas itu.

“Ada undang-undang perlindungan konsumen dan kita harus rajin membaca juga ya,” tutur Dinda sapaan akrab Adinda Tenriangke Muchtar.

“Jadi jangan begitu saja, karena pakaian murah langsung dipakai. Yah, harus dicuci dulu. Jadi kita memang enggak bisa ekspektasi banyak ke pedagang yang menjual baju bekas,” tambahnya lagi.

Bagi pembeli pakaian bekas harus menyadari, bahwa tidak semua penjual pakaian bekas impor mencuci lagi pakaian saat menjual di lapaknya. Walau, ada juga pedagang membersihkan lagi pakaian dibelinya secara bal-balan. Sebelum pedagang menjualnya kepada konsumen. 

“Ada memang me-laundry itu dan bersih jadi kita enggak bisa disamaratakan. Tapi, ada juga yang bal-balan ditaruh saja begitu saja. Sehingga, kalau kita jadi pembeli dan mau membeli dengan harga yang murah segitu yang kita dapat. Dan kita perlu cek dengan baik. Jadi PR-nya (pekerjaan rumah) lebih banyak,” ujar Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia memandang aturan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Khususnya soal larangan impor pakaian bekas sudah tepat. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto (Foto: YouTube Asosiasi Emiten Indonesia)

“Saya rasa itu kemauan dari masyarakat Indonesia. Kenapa Indonesia yang notabene-nya adalah industri awal pakaian jadi dari UMKM. Kenapa kita perlu impor baju bekas gitu loh. Sedangkan kita sendiri bisa menghasilkannya,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto, Kamis 10 Maret 2023.

Anne Patricia melanjutkan, bahwa Permendag Nomor 40 Tahun 2022 keputusan terbaik mencegah pakaian bekas impor beredar di Indonesia. Kemudian, tinggal menunggu pihak kementerian atau kelembagaan terkait menindak tegas pelaku impor ilegal baju bekas.

“Termasuk di antaranya pakaian, bea cukai, instansi satgas di lapangan. Dan ini termasuk juga ranah dari  kepolisian, untuk bisa menindak tegas impor ilegal baju bekas,” jelasnya.

Soal menjamurnya impor pakaian bekas di Indonesia. Anne Patricia Sutanto meneropong, ada dua hal terjadi di lapangan. 

Menurutnya, ada yang baju bekas buatan Indonesia atau baju bekas impor resmi dari luar. Baju baru dan terus setelah dipakai dan tidak pakai lagi oleh pelanggan di Indonesia. Lalu baju itu terus dijual ke pasar. Atau memang impor ilegalnya sudah dari asalnya bahwa itu baju bekas.

“Kalau penegak hukum itu bisa melihatnya karena impor ilegal baju bekas itu. Rata-rata tidak memakai label berbahasa Indonesia. Dan juga dilihat dari sisi bahwa baju itu bukan buatan Indonesia,” tuturnya.

Tak muluk-muluk, API memandang sangat setuju Permendag Nomor 40 Tahun 2022 atas larangan mengimpor pakaian bebas secara ilegal.

“Setuju, saya rasa semua rakyat Indonesia setuju. Kecuali pedagang yang mengimpor secara ilegal,” ungkap Anne Patricia Sutanto.

Reporter: Apri Siagian

Editor: Fery Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS